Reformasi Pembinaan Kemahasiswaan

Gerakan kemahasiswaan sedang berada di persimpangan jalan antara ketidakberdayaan dan idealisme. Gerakan kemahasiswaan yang banyak ditunjukkan dengan demonstrasi sering berakhir dengan kekerasan atau kericuhan dan akibatnya kurang berhasil memberikan nilai yang bermanfaat bagi masyarakat. Di lain pihak, pola gerakan yang tidak berubah selama 40 tahun terakhir terus dipertahankan dengan berlindung pada nilai-nilai idealisme. Persoalannya adalah bahwa mahasiswa sendiri justru menjadi tudingan di balik kegagalan gerakan mereka, antara lain karena ketidakdewasaan dalam tarik-menarik kepentingan dan koordinasi yang lemah di antara mereka. Apakah tudingan ini mempunyai dasar?

Persoalan ketidakberdayaan gerakan kemahasiswaan tidak serta merta dapat dibebankan kepada para mahasiswa itu sendiri, tetapi perlu juga melongok pada pola pikir pembinaan kemahasiswaan yang telah berjalan selama puluhan tahun di dalam kampus. Persoalan ini sudah begitu mendesak untuk segera dicarikan solusinya terutama dikaitkan dengan tantangan bangsa Indonesia dalam menghadapi persaingan global. Suka atau tidak suka, pencerdasan bangsa adalah tanggung jawab bersama dari komunitas kampus. Sudah sepantasnyalah pengurus kampus dan mahasiswa bergandengan tangan dalam upaya mencerdaskan bangsa.

Tantangan generasi muda

Tidak dapat dipungkiri bahwa mahasiswa adalah generasi muda masa depan bangsa Indonesia. Kalau pembinaan kemahasiswaan ini luput dari perhatian bangsa ini maka dapat dipastikan masa depan Republik Indonesia tidak akan jauh berbeda bahkan lebih buruk dibandingkan dengan keadaan saat ini. Paling tidak ada tiga alasan utama pentingnya reformasi pembinaan kemahasiswaan.

Peradaban dunia tengah berada pada era pengetahuan yang meletakkan pengetahuan sebagai modal utama dalam pembangunan dan persaingan. Pengetahuan sudah menjadi komoditi yang dapat diperjualbelikan. Kampus bukan lagi dianggap sebagai satu-satunya sumber atau otoritas pengetahuan. Pengetahuan tersedia dan dapat diakses dari mana saja terutama dengan kemajuan teknologi informasi. Walaupun pengetahuan berlimpah, kampus sering menjadi menara gading karena hanya berfungsi sebagai broker pengetahuan kepada para peserta didik tanpa memperhatikan apakah mahasiswa dapat berpikir lebih baik dengan bekal pengetahuan yang diberikan. Kampus perlu melakukan terobosan dalam proses pengajaran dan pembinaan kemahasiswaan yang dapat membantu mahasiswa menjadi calon cendekiawan masa depan di era pengetahuan.

Dunia kampus tidak dapat mengelak dari kehadiran posmodernisme yang berpendapat bahwa manusia dapat menciptakan realitas melalui tindakan kesadaran baru. Pandangan ini memberikan tantangan tersendiri pada dunia kampus, karena memperkenalkan subjektivitas dan relativisme kebenaran ilmiah. Mistis sering dibingkai dengan kebenaran yang seolah-olah ilmiah dan menghasilkan apa yang dikenal dengan ilmu pengetahuan semu. Sebagai contoh, Teori Relativitas Einstein tentang ruang dan waktu sering dipakai untuk membenarkan relativisme moral. Tidak mengherankan bahwa dalam era posmodernisme ini, banyak ditemui penipuan berkedok ilmiah. Selain itu, metodologi penelitian menjadi rontok karena aspek objektivitas diganti dengan subjektivitas sehingga para cendekiawan sulit menguji dan membandingkan temuan tanpa dasar pengalaman realitas yang sama. Kampus harus siap menjadi garda terdepan dalam membekali mahasiswanya untuk bepikir kritis serta tekun mencari dan menjaga kebenaran ilmiah sehingga mampu membedakan antara pengetahuan otentik dan semu.

Alasan terakhir adalah era neoliberalisme yang meletakkan pemenuhan kebutuhan manusia di dalam mekanisme pasar. Neoliberalisme yang seolah-olah menawarkan kebebasan ini telah melilit bangsa Indonesia untuk tergantung pada uang, konsumerisme, dan teknologi asing. Banyak budaya lokal menjadi mati suri dan potensi sumberdaya manusia tidak dapat diwujudkan karena ketidaksiapan dan ketidakpedulian bangsa ini dalam proses membekali diri untuk produktif dalam persaingan. Kampus harus tanggap terhadap kebutuhan lokal dan mempercayai bahwa organisasi kemahasiswaan dapat menjadi agen pembaharu yang menyegarkan dengan menawarkan pola pembangunan alternatif yang lebih manusiawi.

Perangkap sejarah

Tidak mudah bagi komunitas kampus melihat ketiga tantangan di atas yang sedang menggerogoti mental bangsa Indonesia. Pengaruh sejarah begitu kuat dan kampus beserta organisasi kemahasiswaan terperangkap dalam sejarah dikotomi mahasiswa dan rektorat dan sejarah idealisme gerakan kemahasiswaan yang mengedepankan perlawanan atau oposisi.

Pengurus kampus masih memandang pembinaan kemahasiswaan bukan bagian dari proses pendidikan akademik yang terpadu. Pandangan parsial ini melihat mahasiswa sebagai objek bukan subjek pendidikan. Urusan kampus adalah mentransfer pengetahuan kepada peserta didik dengan satu arah. Ukuran keberhasilan kampus adalah banyaknya mahasiswa yang selesai tepat waktu dengan indeks prestasi yang tinggi. Gerakan kemahasiswaan adalah urusan mahasiswa. Pengurus kampus selalu mencurigai dan membatasi gerakan kemahasiswaan. Akibatnya, pembelajaran kurikuler dan kokurikuler menjadi terputus dengan ekstrakurikuler dan tidak terjadi interaksi antara pengalaman intelektual dan sosial di dalam diri mahasiswa.

Di lain pihak, gerakan kemahasiswaan itu sendiri terperangkap dalam mentalitas perlawanan yang kadangkala tidak mendasar, yang penting menolak dan mengkritik kebijakan pemerintah dan pengurus kampus. Mentalitas ini sudah mendarah daging sejak gerakan kemahasiswaan yang terus menolak kebijakan Pemerintah Soeharto. Gerakan kemahasiswaan menghabiskan sebagian besar energinya untuk menolak kebijakan baru, produk baru, dan penindasan baru melalui pernyataan defensif. Tetapi setelah Soeharto turun tahta, gerakan kemahasiswaan gagal dalam mengisi era reformasi terutama dalam memerangi pembodohan, kebodohan, kemiskinan, dan kerusakan alam.

Paradigma baru

Apa yang menjadi arah penyelesaian persoalan pembinaan kemahasiswaan ini? Jawabannya terletak pada pembaharuan pola pikir para pengurus kampus dan organisasi kemahasiswaan. Diperlukan keberanian untuk melepaskan diri dari tirani masa lalu dan melangkah ke depan dengan paradigma baru yang bukan hanya memberikan pencerahan tetapi motivasi untuk memulai perubahan.

Paradigma baru yang pertama adalah cara pandang bahwa pembinaan kemahasiswaan merupakan bagian terpadu dari proses pendidikan di kampus dalam rangka mencari dan menjaga kebenaran ilmiah. Mahasiswa adalah peserta didik yang sedang menuju kematangan karakter dan dengan sadar bergabung dengan komunitas kampus dalam mencari kebenaran ilmiah. Oleh karena itu, mereka diberikan kesempatan untuk mengembangkan dirinya baik dalam kegiatan kurikuler dan kokurikuler maupun ekstrakurikuler. Pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) perlu digalakkan di kampus di mana mereka dibina untuk bertanggung jawab dalam proses pendidikan dengan mempersiapkan diri dan tekun melatih diri sehingga mempunyai kompetensi akademik dan sikap sosial yang berguna bagi masyarakat dan lingkungannya. Dosen bukan hanya mentransfer pengetahuan tetapi juga mengilhami para mahasiswanya untuk berpikir kritis dan berwawasan masa depan yang lebih baik. Pengurus kampus memberdayakan organisasi kemahasiswaan dengan memfasilitasi dan melatih mereka sehingga mereka mampu mewujudkan misi kampus dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Paradigma baru bagi gerakan kemahasiswaan adalah mentalitas pembebasan. Komunitas kampus dan masyarakat sekitarnya perlu dibebaskan dari kebodohan dan kemiskinan. Isu-isu di Kota Bandung seperti kerusakan sumber air bersih, sampah, polusi, korupsi, ketegangan masyarakat, konsumerisme, penipuan, dan lain sebagainya tidak mungkin dibebaskan dari masyarakat kalau tidak ada program terpadu yang berjangka panjang dari gerakan kemahasiswaan.

Gerakan kemahasiswaan di Kota Bandung harus jeli memposisikan dirinya dibandingkan dengan gerakan kemahasiswaan di Jakarta yang dekat dengan pusat-pusat kekuasaan. Gerakan kemahasiswaan di Bandung harus dekat dengan hati dan pikiran rakyat sekitarnya. Mahasiswa Bandung tepatnya menjadi pemikir yang kritis. Bagaimana caranya? Salah satu gagasan adalah gerakan kemahasiswaan yang berfungsi menjadi jembatan intelektual untuk mengkolaborasikan kaum cendekiawan di kampus, aktivis di lembaga swadaya masyarakat, masyarakat yang tertindas, dan pemerintah daerah. Media internet yang tidak terbatas dapat menjadi alat dokumentasi dan dialog yang dinamis dalam mendukung kolaborasi intelektual ini. Para mahasiswa mengembangkan jaringan kerja yang terdiri dari kaum intelektual, para aktivis, dan para pembuat opini melalui dialog, kelompok kerja, dokumentasi, dan ceramah. Forum-forum seperti ini bertujuan untuk mengembangkan suatu kritik sistematis terhadap usaha-usaha pembangunan yang monokultur dan menawarkan kajian dan pengetahuan menuju tindakan campur tangan yang cocok dengan kebutuhan masyarakat setempat. Organisasi kemahasiswaan di kampus ataupun antar kampus dapat membentuk klaster sesuai dengan kompetensinya masing-masing antara lain dalam bidang perdagangan, persampahan, teknologi, sumberdaya air, tata kota, transportasi, polusi, dan industri kreatif.

Gerakan kemahasiswaan harus mampu mengubah kesan reaktif dan impulsif terhadap penindasan dan pembodohan menjadi citra yang membebaskan dari penindasan dan ketidakadilan. Gerakan ini tentunya tertantang untuk memajukan tatanan masyarakat yang lebih mandiri, meningkatkan rasa hormat terhadap kebhinekaan budaya dan sosial termasuk insan-insan yang terpinggirkan, dan memberdayakan mereka dalam gerakan perubahan sosial yang lebih bermartabat.

Penulis, dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) dan anggota Senat Akademik ITB.

Kolaborasi Rantai Pasok

Dampak dari pasca kenaikan harga BBM dalam dua minggu pertama bukan hanya mengikis daya beli masyarakat sebagai konsumen tetapi juga menimbulkan prahara bagi para pengusaha. Sayang sekali kelompok pengusaha atau pewirausaha tersebut sering luput dari perhatian media, padahal mereka sedang terjepit di antara penciutan omzet penjualan dan pembengkakan biaya operasional. Sebagian masyarakat masih bisa menikmati bantuan Pemerintah sebagai pelipur lara dalam meringankan beban akibat dampak kenaikan BBM. Tetapi, siapakah yang peduli terhadap nasib para pengusaha?

Opsi-opsi yang sering dipilih oleh para pengusaha untuk keluar dari kesulitan antara lain membebankan kenaikan biaya kepada konsumen dengan menaikkan harga jual, melakukan negosiasi dengan pemerintah untuk menaikkan tarif yang proporsional, menekan harga beli barang dari pemasok, dan melakukan pemotongan biaya internal seperti penghematan biaya energi dan pemutusan hubungan kerja. Opsi manapun yang diambil ternyata mengandung kompromi imbal-balik ataupun penggeseran biaya kepada pihak lain yang lebih lemah. Apa boleh buat, para pewirausaha harus memilih salah satu opsi yang terbaik bagi dirinya sendiri yang penting dapat bertahan dalam jangka pendek dari himpinan dampak kenaikan BBM.

Baik bagi diri sendiri belum tentu baik bagi pihak lain selama opsi yang dikembangkan berangkat dari kepentingan diri sendiri dan belum melihat irisan kepentingan dengan pihak lain. Adakah pendekatan lain yang memungkinkan semua pihak yang terlibat tidak lebih buruk dari keadaannya semula? Dalam rangka mencari opsi kreatif inilah Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Cabang Bandung melakukan diskusi kiat bertahan hidup dalam himpitan dampak kenaikan BBM melalui kolaborasi rantai pasok pada hari Sabtu yang lalu tanggal 31 Mei 2008.

Kolaborasi berasal dari kata Latin ’co’ berarti ’bersama’ dan ’labore’ berarti ’bekerja’. Singkatnya, kolaborasi dapat diartikan sebagai bekerja sama. Dalam bahasa sehari-hari proses kolaborasi terdiri dari tiga hal: penentuan tujuan bersama, berbagi tugas, dan pembagian hasil. Sementara itu, rantai pasok adalah kumpulan serangkaian kegiatan yang saling berhubungan antara beberapa pihak dalam upaya mengantarkan barang ke tangan konsumen dengan jumlah yang tepat, kualitas yang tepat, biaya yang tepat, lokasi yang tepat, dan pada waktu yang tepat. Karena adanya unsur interdependensi dalam rantai pasok, terjadi hubungan interaktif antar pelaku dimana keputusan satu pihak tergantung pada keputusan pihak yang lain. Dalam hal inilah kolaborasi menjadi relevan yang berarti bekerja sama untuk kreasi nilai tambah yang membuat setiap pihak dapat lebih baik dari keadaan semula.

Salah satu unsur terpenting rantai pasok adalah logistik yang terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan pergudangan, transportasi, dan distribusi. Kegiatan logistik di Indonesia diperkirakan rata-rata menyerap sekitar 18% dari harga jual suatu produk. Persentase ini lebih besar lagi untuk kategori barang tambang dan distribusi minuman soda. Oleh karena itu, pengelolaan logistik yang efektif adalah kunci untuk menekan biaya operasional sekaligus dapat meningkatkan penjualan.

Distribusi produk dari satu lokasi ke lokasi lainnya menjadi indikator adanya perkembangan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang sehat ditandai dengan biaya logistik yang lebih efisien. Dapat dikatakan bahwa biaya logistik yang rendah merupakan penentu daya saing suatu negara. Negara-negara maju membelanjakan sekitar 10-14% dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk keperluan logistik pada tahun 2000 seperti Amerika Serikat (10,1%), Jepang (11,1%), Korea Selatan (12,5%), Kanada (12,2%), dan Inggris (10,7%). Angka ini menggelembung lebih dari 16% dari PDB untuk negara-negara berkembang seperti Cina (17,7%), India (17,0%), dan Brazilia (15,2%). Indonesia sendiri membelanjakan kira-kira 16% dari PDB atau sekitar 450 triliun rupiah per tahun untuk keperluan transportasi, persediaan, pergudangan, dan administrasi logistik. Logistik telah menjadi bisnis yang besar dan diperkirakan terus meningkat di masa mendatang. Oleh karena itu, daya saing bisnis ini perlu diperhatikan oleh Pemerintah mengingat kontribusinya pada penggunaan lahan yang luas, penyerapan tenaga kerja yang banyak, investasi modal yang tinggi, dan dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat.

Indonesia masih tertinggal jauh dalam upaya peningkatan daya saing sektor logistik. Amerika, misalnya, telah menelurkan deregulasi bidang transporasi pada akhir tahun tujuhpuluhan dalam rangka peningkatan efisiensi nasional dengan mendorong sektor logistik untuk bersaing sehat dalam penentuan tarif, penjaminan tingkat pelayanan, dan keluwesan dalam menentukan rute dan jadwal. Dengan adanya deregulasi ini, secara alamiah timbul kebutuhan untuk melakukan kolaborasi logistik antara perusahaan penyedia jasa logistik dengan produsen, distributor, ataupun konsumen. Perkembangan teknologi informasi dan manajemen rantai pasok memungkinkan dilakukannya kolaborasi yang efektif. Berbagai inisiatif kolaborasi bermunculan dan mengalami revolusi, antara lain Quick Response, Efficient Consumer Response (ECR), dan Collaborative Planning, Forecasting, and Replenishment (CPFR). Studi tahun 1993 saja menunjukkan bahwa program ECR berpotensi menghasilkan penghematan sebesar 30 milyar dolar atau sekitar 300 triliun rupiah.

Contoh lain adalah Jepang, sebuah negara kepulauan yang terdiri lebih dari 5000 pulau. Mayoritas penduduknya tinggal di empat pulau terbesar, yakni Hokkaido, Kyushu, Honshu, dan Shikoku. Logistik sudah menjadi senjata bersaing di negara ini. Jepang mengembangkan prasarana yang memungkinkan sirkulasi barang antar moda dapat bergerak bebas, segitiga logistik Tokyo-Nagoya-Osaka sebagai sentra produksi, berbagi distribusi (shared distribution) untuk menghindari pemborosan, dan standarisasi palet dan pergudangan. Seven-Eleven, Toyota, Honda, dan Sony adalah beberapa contoh perusahaan yang berhasil mengembangkan jejaring kolaborasi dalam menciptakan sistem logistik yang tepat waktu dan ramping (just in time and lean logistics) mulai dari perencanaan, pengadaan, produksi, distribusi, sampai penjualan.

Walaupun Indonesia masih tertinggal jauh, namun telah banyak ditemui kolaborasi rantai pasok pada tataran antar perusahaan. Misalnya, Yogya, sebuah peritel lokal, telah lama menjalin hubungan yang baik dengan para pemasoknya. Para pemasok adalah mitra utama yang ditunjukkan dengan berbagi rencana dalam pertemuan bisnis dan pembayaran yang tepat waktu. Hubungan yang baik ini membuat perusahaan mendapatkan sokongan yang riil dari para pemasok pada saat masa-masa sulit seperti kebakaran gerai dan situasi perang harga yang mencekik leher di Jawa Barat. Para pemasok tidak segan-segan mengusulkan gagasan perbaikan sistem persediaan, sistem pengantaran, penghematan biaya transportasi, iklan bersama, dan studi perilaku konsumen. Tidak mengherankan bila perusahaan ini mampu bertahan di tengah persaingan ketat dengan peritel asing dan dapat terus meningkatkan citra mereknya.

Namun kolaborasi rantai pasok bukanlah sesuatu yang mudah untuk diwujudkan. Kolaborasi adalah keterampilan yang harus dikembangkan mulai dari tataran persepsi, perencanaan, hingga implementasi. Hambatan utamanya adalah ketidakpercayaan terhadap kredibilitas menjaga rahasia informasi dan kemampuan melaksanakan apa yang telah dijanjikan. Adakalanya kolaborasi dianggap sebagai taktik untuk memeras pihak lain dengan cara persuasif atau pada suatu saat nanti akan mendepak pihak yang lemah. Karena itu, riset dan pengembangan menjadi penting untuk mengetahui kelemahan, mencari solusi bersama, mengukur manfaat, dan menaksir risiko yang bakal terjadi. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang mau melakukan kolaborasi hendaknya perlu terampil dulu dalam melakukan kolaborasi internal sebelum berkolaborasi dengan pihak luar.

Penulis, dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB

Ketidakberdayaan Sistem Inovasi Nasional

Sektor Riset dan Pengembangan (R&P) menjadi sorotan utama pada penghujung perlehatan Pekan Produk Budaya Indonesia (PPBI) tanggal 4-8 Juni 2008 yang lalu. Walaupun perangkat legal dan kelembagaan telah dikembangkan untuk menopang sektor R&P, akan tetapi R&P belum dapat mendongkrak keberdayaan inovasi bangsa Indonesia. Apakah R&P dapat memberdayakan sistem inovasi nasional Indonesia setelah ditetapkan sebagai salah satu sektor dalam industri kreatif?

Pemerintah mendapatkan mandat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) untuk kemajuan peradapan serta kemajuan umat manusia (Amandemen Pasal 31 Ayat 5, UUD 1945). Boleh dikatakan bahwa B.J. Habibie yang menggagas agar pengembangan Iptek menjadi salah satu penggerak dalam pembangunan ekonomi bangsa Indonesia. Kementrian Negara Riset dan Teknologi adalah agen pemerintah yang berperan melaksanakan tanggung jawab pengembangan iptek. Sejumlah instrumen legal dan kelembagaan telah berhasil dikembangkan dalam upaya menjalankan misi pengembangan iptek. UU No. 18 tahun 2002, misalnya, adalah perangkat legal yang mengatur tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek yang mengatur hubungan interaksi antara perguruan tinggi, lembaga litbang, dan industri. Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2005 tentang alih teknologi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan akses dalam memanfaatkan penelitian dan pengembangan yang selama ini dibiayai oleh pemerintah.

Berkaitan dengan fokus riset, Dewan Riset Nasional telah menetapkan agenda riset nasional 2006-2009, yaitu: ketahanan pangan, energi baru dan terbarukan, teknologi dan manajemen transportasi, teknologi informasi dan komunikasi, teknologi pertahanan, dan teknologi kesehatan dan obat-obatan. Untuk mendorong partisipasi badan usaha dalam pengembangan Iptek, pemerintah sudah merilis Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2007 tentang pengalokasian sebagian pendapatan badan usaha untuk peningkatan kemampuan perekayasaan inovasi, dan difusi teknologi.

Kemauan politis dan kelengkapan instrumen R&P yang sudah digulirkan pemerintah sejauh ini ternyata belum dapat mendorong kinerja R&P dalam memberdayakan inovasi masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga martabat bangsa Indonesia. Sektor R&P terkulai lemah tatkala dihadapkan pada kenaikan harga BBM, krisis pangan, obat palsu, produk impor, pembajakan, dan sebagainya. Apa yang salah dengan pengembangan R&P Indonesia? Alasan klasik yang pertama adalah keterbatasan sumberdaya anggaran, manusia, dan permodalan. Pada tahun 2006, anggaran R&P sekitar 1,76 triliun rupiah atau hanya 0,052% dari PDB. Sementara itu, negara-negara Asia lainnya telah membelanjakan rata-rata 2% dari PDB mereka untuk R&P. Kecilnya anggaran R&P berakibat pada minimnya fasilitas riset, kurangnya biaya operasi dan pemeliharaan, dan rendahnya insentif untuk peneliti. Indonesia masih kekurangan tenaga peneliti dengan rasio pada tahun 2004 adalah 2,07 peneliti per 10.000 penduduk, jauh lebih kecil dibandingkan Filipina sebesar 37,5 atau Vietnam sebesar 93,27. Indonesia juga dihadapkan dengan langkanya lembaga keuangan dan modal ventura untuk membiayai inovasi-inovasi baru dan usaha baru berbasis Ipte.

Masalah kedua adalah belum berkembangnya budaya Iptek di kalangan masyarakat. Budaya masyarakat secara umum masih terbiasa dengan peniruan dan menganut nilai-nilai mitos yang tidak mencerminkan nilai-nilai Iptek yang bertumpu pada penalaran kritis, obyektif, rasional, kreatif, dan produktif. Badan usaha juga lebih cenderung mengambil jalan singkat untuk mengejar untung jangka pendek dan menafikan pentingnya investasi R&P untuk menjamin keberlanjutan. Rendahnya permintaan membuat sektor R&P belum dianggap sebagai sebuah industri.

Masalah ketiga adalah lemahnya sinergi antara kebijakan Iptek dengan kegiatan pembangunan di daerah sehingga kegiatan R&P tidak menjawab permasalahan riil yang ada di masyarakat. Masalah terakhir adalah belum terjadinya keterkaitan (engagement) antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, badan usaha, dan komunitas dalam mengembangkan inovasi-inovasi baru. Sikap saling membutuhkan sangat lemah karena masing-masing pihak cenderung untuk melakukan R&P sendiri-sendiri.

Permasalahan klasik di atas sudah lama terdeteksi berdasarkan temuan Porter dan Stern (2001) yang menunjukkan posisi indeks kemampuan inovasi Indonesia terpojok pada peringkat 54 dari 75 negara. Peringkat negara-negara Asia lainnya antara lain Malaysia (52), Thailand (46), Cina (43), India (38), dan Singapura (13). Indeks kemampuan inovasi diukur dari proporsi peneliti dan insinyur, kebijakan inovasi, lingkungan inovasi klaster, dan keterkaitan (linkages). Keterkaitan antar pelaku R&P menempati posisi yang paling buruk dengan peringkat 62. Demikian juga dengan hasil temuan Departemen Perdagangan yang mencatat bahwa sektor R&P terpuruk di peringkat 10 dengan kontribusi hanya 875,3 miliar rupiah dari 14 sektor yang termasuk dalam industri kreatif. Industri kreatif Indonesia ternyata masih didominasi oleh sektor konvensional seperti fesyen, kerajinan, periklanan, desain, dan penerbitan.

Gambaran R&P Indonesia yang terpuruk bertolak belakang dengan hasil studi sektor R&P di tingkat dunia. Menurut Howkins (2001), R&P tahun 1999 menduduki peringkat pertama sektor industri kreatif dunia dengan nilai sebesar 545 miliar dolar melampaui penerbitan ($ 506 miliar) dan piranti lunak ($ 489 miliar). Pada tahun 2006, the Global R&D Report mencatat bahwa belanja R&P dunia melonjak menjadi 1,0494 triliun dolar. Amerika Serikat menyumbang 32,7%, Cina (13,5%), Jepang (13%), India (3,7%), dan Eropa (25,2%). Persentase R&P terhadap PDB untuk Swedia adalah 3,9%, Finlandia (3,5%), Jepang (3,4%), Amerika Serikat (2,76%), Jerman (2,5%), Inggris (1,86%), dan India (1%).

Penempatan R&P dalam kelompok industri kreatif oleh Departemen Perdagangan patut disambut gembira karena memberikan kesempatan R&P berkembang menjadi sebuah industri yang matang. Sektor R&P juga berpeluang meningkatkan daya saing sektor-sektor industri kreatif lainnya seperti kerajinan, desain, fesyen, animasi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, piranti lunak, dan televisi. R&P itu sendiri adalah kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan dan penerapan Iptek untuk perbaikan produk atau pengembangan produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang bisa menjadi solusi.

Pandangan bahwa R&P merupakan mesin inovasi yang menggerakkan pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak terlepas dari gagasan Joseph A. Schumpeter (1883-1950). Menurut Schumpeter, ekonomi tidak selalu berada pada keseimbangan (equilibrium) tetapi secara periodik mendapat gangguan dari inovasi baru yang disebut dengan perusakan kreatif. Inovasi itu sendiri dapat berupa pembaharuan pada proses, produk, teknologi, manajemen, dan strategi. Inovasi menyebabkan terjadinya peningkatan daya saing dari produk dan jasa suatu negara yang pada gilirannya mendatangkan kesejahteraan.

Seperangkat inovasi sosial diperlukan untuk mengembangkan sektor R&P menjadi industri yang matang dan mampu menopang sektor-sektor industri kreatif lainnya. Pertama, pemerintah harus mengubah strategi dari penggerak R&P menjadi penggerak kolaborasi antara sektor usaha, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Intermediasi yang difasilitasi oleh pemerintah dapat mendorong kolaborasi dalam menentukan dan melaksanakan agenda R&P yang berangkat dari kebutuhan peningkatan daya saing industri dan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi antar pemegang kepentingan yang efektif terjadi pada tingkat sistem inovasi kota. Para peneliti, inovator, dan inventor lepas atau independen juga akan tertarik untuk berpartisipasi dalam sistem inovasi kota yang inklusif.

Kedua, kebijakan R&P Indonesia selama ini mengabaikan peran konsumen atau badan usaha. Tidak mengherankan bahwa agenda R&P jarang berakhir pada pemanfaatan teknologi di tingkat konsumen. Masyarakat tidak sempat menikmati hasil R&P. Hal ini terjadi karena konsumen dianggap pasif, padahal konsumenlah yang menanggung risiko-risiko kegagalan, peningkatan biaya, komitmen peneliti, dan kontinuitas suplai inovasi. Konsumen dapat berperan sebagai mitra dalam pemecahan masalah, perancangan percobaan, dan pendanaan. Karena itu, konsumen perlu diberikan hak privat untuk mengakses hasil-hasil R&P dari lembaga R&P yang didanai oleh pemerintah. Dewan Riset Daerah dapat diberdayakan untuk memfasilitasi terjadinya peningkatan aksesibilitas, konektivitas, daya inovasi, dan pemberian insentif.

Ketiga, akses terhadap hasil inovasi dapat memperkecil kesenjangan teknologi karena sektor usaha termotivasi meningkatkan kemampuannya untuk secara efektif memanfaatkan aset pengetahuan yang sudah ada. Eksploitasi hasil inovasi juga mendorong munculnya usaha baru yang berbasis teknologi. Dengan adanya kesempatan pemanfaatan teknologi, badan usaha bergairah meningkatkan bobot investasi R&P untuk memperbaiki daya saing, belajar menggunakan hasil inovasi dari R&P yang didanai oleh pemerintah, berpartisipasi dalam program riset pascasarjana, dan terlibat dalam inkubator di universitas.

Keempat, perhatian kebijakan industri R&P juga sebaiknya tidak terfokus pada indikator hilir saja tetapi juga memperhatikan sisi hulu. Sisi hulu antara lain pengembangan pendidikan sains dan rekayasa, keahlian sains dan rekayasa, alih teknologi internasional, pengetahuan lokal, dan jejaring internasional. Dana riset publik seharusnya turut memfasilitasi transfer teknologi dari lembaga R&P dan perguruan tinggi ke industri sehingga membentuk mata rantai nilai dari hulu ke hilir yang kontinu. Karena itu, pemerintah daerah perlu mendorong perguruan tinggi dan lembaga R&P melaksanakan akuntabilitas publik dalam pengembangan, penyebaran, dan pemanfaatan Iptek untuk mendukung keunggulan bersaing industri pada level lokal, nasional, dan multi nasional.

Penulis adalah Pegiat Ekonomi Kreatif pada Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB.

Politik Pencanangan Kota

Berita pendidikan Pikiran Rakyat pada tanggal 12 Januari 2008 melaporkan sambutan Wali Kota Bandung Dada Rosada pada pembukaan pameran Batik Bandung Kontemporer di Galeri Soemardja ITB. Laporan ini sungguh menarik karena berisi pengakuan bahwa Dada Rosada tidak terlalu bergairah dengan ajakan British Council untuk mencanangkan Bandung sebagai kota kreatif. Apakah ada yang salah dengan gagasan Bandung sebagai kota kreatif?

Pencanangan kota adalah hal yang wajar dilakukan oleh pemerintah kota sebagai sumber ilham dalam menentukan arah pengembangan kota dan sekaligus meneguhkan citra kota tersebut. Akibat begitu seringnya para pejabat kota melakukan pencanangan, Kota Bandung saat ini telah dikenal memiliki banyak julukan antara lain Parisj van Java, kota kembang, kota Parahyangan, kota wisata kuliner, kota wisata belanja, kota jasa yang bermartabat dan yang terakhir adalah kota seni dan budaya. Persoalan yang muncul bukan hanya seputar alasan di balik pencanangan tetapi menyangkut harga yang harus dibayar dalam mewujudkan citra yang hendak dibentuk dan pembagian atau distribusi manfaat yang diperoleh.

Kota Bandung tampaknya memiliki daya magis untuk didandani dengan gagasan pencanangan yang baru. Kota kreatif adalah salah satu contoh terakhir yang mencuat ke permukaan setelah British Council menetapkan Kota Bandung sebagai proyek percontohan dalam pengembangan industri kreatif di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara (”PR”, 30/10/2007).

Wacana kota kreatif bukanlah hanya berasal dari British Council. Kebetulan lembaga ini mempunyai program penguatan jaringan internasional industri kreatif yang telah dimulai sejak Pemerintahan Tony Blair pada tahun 2007 dan dengan pertimbangan tertentu Bandung dijadikan contoh kota kreatif. Beberapa pembuat opini dari Kota Bandung sendiri telah menyodorkan julukan kota kreatif antara lain Danny Setiawan (”PR”, 13/8/2007), Agus Gustiar (”PR”, 28/11/2007), M. Ridwan Kamil (”PR”, 17/9/2007), Togar Simatupang (”PR”, 7/3/2007), Gustaff H. Iskandar (”PR”, 30/7/2007), dan Tarlen Handayani (”PR”, 17/9/2007). Dapat dikatakan bahwa tanpa atau dengan British Council, gagasan kota kreatif sudah menggelinding di kalangan komunitas Kota Bandung. Apa yang menjadi daya tarik usulan kota kreatif ini dibandingkan dengan julukan kota wisata belanja yang sudah dikenal secara umum?

Kota wisata belanja

Pencanangan Kota Bandung sebagai kota wisata belanja berangkat dari kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui investasi langsung pada infrastruktur yang mendukung sektor perdagangan. Asumsi pemikiran ini adalah hasil investasi dalam perdagangan dengan cepat dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Posisi geografis Kota Bandung memberikan keunggulan tersendiri karena adanya permintaan barang dan jasa yang tinggi dari wisatawan yang datang dari luar kota terutama dari Jakarta dan juga sekaligus memenuhi kebutuhan penduduk kota. Peningkatan aktivitas perdagangan diharapkan mempunyai efek berganda dalam meneteskan kemakmuran (tricle down effect) ke industri kecil dan menengah pada piramida rantai industri yang lebih rendah.

Hasil pembangunan dapat dilihat dari banyaknya gedung-gedung ritel, hotel, restoran, dan distro yang tumbuh pesat dan menjamur merata di kawasan Kota Bandung. Data tahun 2007 menunjukkan sejumlah keberhasilan antara lain jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung sebanyak 2,1 juta orang, laju inflasi sebesar 6%, nilai investasi sebesar 4,2 triliun, dan laju pertumbuhan ekonomi sekitar 8%. Kota Bandung juga telah mendapat penghargaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardiknas Award).

Prestasi di atas memberikan kesan kuat bahwa Kota Bandung mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil. Tampaknya pilihan kota wisata belanja adalah keputusan yang tepat bagi Kota Bandung. Berbekal pertumbuhan yang meyakinkan ini, Dada Rosada melangkah maju dengan mencanangkan Kota Bandung sebagai kota seni dan budaya di tahun 2008. Pencanganan kota seni dan budaya ini diharapkan dapat mengangkat budaya setempat dan warisan budaya leluhur untuk mempermantap Kota Bandung sebagai kota wisata belanja yang lengkap dengan suguhan hiburan dan cenderamata yang otentik serta sajian kuliner yang eksotis.

Kebocoran kekayaan

Sayangnya, pencanangan kota wisata belanja belum dievaluasi secara menyeluruh. Salah satu pertanyaan mendasar adalah berapa harga yang harus dibayar dan siapa yang meraup keuntungan dari hasil perwujudan pencanangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemilik modal yang mendapatkan porsi terbesar dari keuntungan kota wisata belanja. Sementara itu, mayoritas penduduk kota yang akhirnya membayar harga berupa biaya moral, materi dan sosial yang dikeluarkan sebagai efek samping dari perwujudan pencanangan kota. Harga ini terutama berkaitan dengan kebocoran kekayaan akibat defisit perdagangan dan kehilangan kesempatan menjual produk dan jasa ke luar kota.

Pertumbuhan sektor perdagangan di satu pihak memang menyumbangkan pendapatan asli daerah, tetapi lebih banyak memberikan kerugian moral, materi, dan sosial. Barang dan jasa yang didagangkan lebih banyak yang didatangkan dari luar kota dibandingkan yang diproduksi atau dikreasi oleh masyarakat setempat. Pemisahan antara kegiatan produksi dan distribusi ini bukan hanya menyebabkan peningkatan biaya transportasi dan energi tetapi juga bahwa uang yang dibelanjakan di Kota Bandung mengalir ke luar atau bocor ke kota lain bahkan ke negara lain berupa pengurasan devisa.

Defisit perdagangan ini belum dilihat sebagai kerugian moral karena penduduk Bandung tidak tertantang untuk produktif untuk melakukan substitusi barang dan jasa impor. Konsumerisme menjadi meningkat di Kota Bandung yang ditandai dengan tingkat kemacetan kartu kredit yang tinggi dan tingginya kredit konsumsi dibandingkan dengan kredit produksi. Selain itu, Kota Bandung juga disesaki dengan produk yang tidak berguna (bahkan berbahaya) karena tidak ada standar kesehatan dan keamanan bagi produk dan jasa yang masuk. Biaya moral, materi, dan sosial yang tidak dikehendaki muncul dari masuknya mainan anak-anak dengan bahan yang beracun, makanan berformalin, materi pornografi, penipuan berkedok investasi, hingga hiburan yang penuh dengan kekerasan.

Pembangunan Kota Bandung lebih difokuskan pada investasi infrastruktur fisik dan kurangnya investasi pada modal manusia. Padahal sumberdaya manusia adalah poros pembangunan yang berfungsi bukan hanya sebagai penggerak roda ekonomi tetapi juga sebagai subyek yang dapat menjaga kelanggengan ekonomi. Salah satu indikator pembangunan tanpa poros ini adalah peningkatan lulusan perguruan tinggi di Kota Bandung yang tidak serta merta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Akibatnya, potensi sumberdaya manusia terdidik tidak dapat diwujudkan dalam memompa pendapatan kota melalui kreasi produk dan jasa yang dapat dijual ke luar kota.

Indikator kehilangan kesempatan lainnya adalah pembangunan pendidikan di Kota Bandung yang berjalan sendiri-sendiri untuk memenuhi target lulusan tanpa adanya tantangan yang nyata dari Pemerintah Kota. Pengabaian pembangunan pendidikan menimbulkan biaya sosial yang tidak kecil antara lain pengangguran, insan-insan yang kurang beruntung semakin terpinggirkan, tenaga kerja murah yang tergantung pada belas kasihan majikan, dan langkanya karya monumental dari kaum cendekiawan dan seniman Kota Bandung.

Pembangunan fisik juga disinyalir telah mengabaikan kapasitas daya dukung spasial dan lingkungan. Pembangunan gedung-gedung perbelanjaan tidak dibarengi dengan pembenahan saluran air, penjaminan sumber air bersih, pengolahan sampah yang efisien, akses perumahan bagi para karyawan, dan fasilitas kesehatan yang memadai. Akibatnya timbul biaya sosial dan materi yang tidak diinginkan antara lain banjir, persampahan, sakit penyakit, polusi, dan kemacetan.

Kota kreatif

Kebocoran kekayaan dan kehilangan kesempatan berkreasi seperti yang telah dijelaskan di atas perlu dihentikan tetapi bukan dengan pola pikir yang menggandalkan investasi fisik dan tenaga buruh dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang lebih langgeng dapat dicapai dengan bersandarkan pada kearifan lokal bahwa Kota Bandung dikembangkan sebagai kombinasi dari kota jasa yang sarat dengan muatan pengetahuan dan kota seni dan budaya.

Sejak zaman Belanda, Kota Bandung dikenal sebagai kota jasa bermuatan intelektual yang didukung oleh kegiatan seni dan budaya yang mengakar sehingga berkembang lingkungan yang kondusif bagi kalangan pemikir dan seniman. Tidak mengherankan bila di Kota Bandung banyak didirikan kantor pusat perusahaan negara dan pusat-pusat pendidikan rekayasa, arsitektur termasuk seni, dan militer. Kelas pekerja profesional dan kreatif ini diharapkan dapat merancang dan meningkatkan nilai tambah sumberdaya alam serta memberikan pemikiran masa depan yang lebih baik. Kombinasi dari kota jasa bermuatan pengetahuan dan kota seni dan budaya tidak lain dan tidak bukan adalah kota kreatif. Kota kreatif dapat dikatakan kawasan kota yang mampu mengembangkan kreativitas, pengetahuan, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Kota kreatif bukan berarti bahwa penduduk Bandung hanya bermimpi tetapi berani menginvestasi dan memobilisasi modal manusia untuk mengandalkan keterampilan dan daya inovasi diri sendiri. Sumber-sumber ekonomi yang ada di masyarakat setempat dikembangkan untuk menggerakkan berbagai sektor dalam industri kreatif antara lain periklanan, desain, arsitektur, fesyen, percetakan dan penerbitan, televisi dan radio, kuliner, seni rupa dan barang antik, kriya, film, video, animasi, musik, fotografi, piranti lunak hiburan interaktif, piranti lunak, mainan, seni pertunjukan, dan riset dan pengembangan. Asumsi pemikiran ini adalah nilai-nilai kemandirian, kreativitas, inovasi, dan keyakinan akan inisiatif setempat merupakan dasar ekonomi kreatif yang bukan hanya menambal kebocoran kekayaan ke luar Kota Bandung tetapi juga meningkatkan kesempatan berkreasi menghasilkan produk dan jasa yang diekspor ke luar kota.

Industri kreatif yang sudah tumbuh pesat di Kota Bandung antara lain adalah fesyen, arsitektur, musik, desain, kriya, dan kuliner. Kalau industri ini sudah berjalan bukan berarti Pemerintah Kota diam saja. Pemerintah perlu berbuat sesuatu dalam membenahi prasarana inovasi agar pertumbuhan ekonomi kreatif yang akan terjadi dengan sendirinya dapat berlangsung dalam kerangka yang sehat. Pada level individu, Pemerintah Kota turut menghilangkan hambatan bagaimana penduduk Bandung menggunakan keterampilan dan kemampuan mereka sendiri untuk melakukan hal-hal berguna bagi diri mereka sendiri dan bagi orang lain. Pemerintah juga berperan besar dalam menumbuhkan kembali inovasi masyarakat Bandung, agar dapat membalikkan (turn around) kebocoran kekayaan ke luar Kota Bandung yang selama ini diterima dengan pasrah.

Perwujudan kota kreatif tidak semudah membalikkan telapak tangan. Fondasi ekonomi kreatif yang perlu dibangun adalah investasi empat pilar kota jasa bermuatan pengetahuan menurut Bank Dunia (www.worldbank.org/kam) dan satu pilar daya kreatif kota. Empat pilar kerangka kerja ekonomi pengetahuan adalah: (1) insentif ekonomi dan rezim institusi yang memungkinkan mobilisasi dan alokasi sumberdaya yang efisien dan mendorong kreativitas dan insentif bagi pemanfaatan pengetahuan, (2) kelas pekerja yang terdidik dan terampil yang dapat menggunakan keterampilan mereka dalam menciptakan dan memanfaatkan pengetahuan, (3) sistem inovasi kota yang terdiri dari jaringan kerjasama perguruan tinggi, pusat riset, perusahaan, konsultan, dan lembaga lainnya dalam mengembangkan produk dan jasa yang berdaya saing, dan (4) adanya prasarana informasi yang memadai yang memfasilitasi komunikasi, penyebaran, dan pengolahan informasi dan pengetahuan secara efektif. Pilar daya kreatif kota adalah konsep tiga T yang diperkenalkan oleh Richard Florida: Talenta, Teknologi, dan Toleransi.

Berbekal kelima pilar tersebut, para pemimpin kreatif, pewirausaha kreatif, pekerja kreatif, dan komunitas kreatif bersama-sama mengembangkan program inovasi (kreativitas dan kewirausahaan) untuk dapat menghentikan arus kekayaan ke luar Kota Bandung (substitusi impor). Penghematan dilakukan dengan membeli dan memasarkan produk-produk lokal, dengan menggunakan keterampilan-keterampilan setempat, dan dengan mendukung perusahaan-perusahaan yang telah ada untuk mengurangi ketergantungan terhadap para pemasok dari luar kota dan luar negeri. Uang yang dihemat dapat digunakan kembali untuk memperkuat pembangunan pilar ekonomi kreatif. Kota Bandung di masa mendatang akan menjadi pemasok sumberdaya manusia kreatif (bidang pendidikan, kesehatan, dan riset dan pengembangan) termasuk produk dan jasa industri kreatif.

Apakah kita mampu merumuskan konsep kebijakan ekonomi kreatif? Pada laporan yang sama, Dada Rosada menanggapi dengan bijak untuk diberikan keleluasaan dalam menentukan kebijakan kita sendiri menuju Kota Bandung sejahtera. Mari kita tunggu bersama tindak lanjut dari jawaban bijak ini.

Togar M. Simatupang, dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB.