Sektor Riset dan Pengembangan (R&P) menjadi sorotan utama pada penghujung perlehatan Pekan Produk Budaya Indonesia (PPBI) tanggal 4-8 Juni 2008 yang lalu. Walaupun perangkat legal dan kelembagaan telah dikembangkan untuk menopang sektor R&P, akan tetapi R&P belum dapat mendongkrak keberdayaan inovasi bangsa Indonesia. Apakah R&P dapat memberdayakan sistem inovasi nasional Indonesia setelah ditetapkan sebagai salah satu sektor dalam industri kreatif?
Pemerintah mendapatkan mandat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) untuk kemajuan peradapan serta kemajuan umat manusia (Amandemen Pasal 31 Ayat 5, UUD 1945). Boleh dikatakan bahwa B.J. Habibie yang menggagas agar pengembangan Iptek menjadi salah satu penggerak dalam pembangunan ekonomi bangsa Indonesia. Kementrian Negara Riset dan Teknologi adalah agen pemerintah yang berperan melaksanakan tanggung jawab pengembangan iptek. Sejumlah instrumen legal dan kelembagaan telah berhasil dikembangkan dalam upaya menjalankan misi pengembangan iptek. UU No. 18 tahun 2002, misalnya, adalah perangkat legal yang mengatur tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek yang mengatur hubungan interaksi antara perguruan tinggi, lembaga litbang, dan industri. Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2005 tentang alih teknologi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan akses dalam memanfaatkan penelitian dan pengembangan yang selama ini dibiayai oleh pemerintah.
Berkaitan dengan fokus riset, Dewan Riset Nasional telah menetapkan agenda riset nasional 2006-2009, yaitu: ketahanan pangan, energi baru dan terbarukan, teknologi dan manajemen transportasi, teknologi informasi dan komunikasi, teknologi pertahanan, dan teknologi kesehatan dan obat-obatan. Untuk mendorong partisipasi badan usaha dalam pengembangan Iptek, pemerintah sudah merilis Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2007 tentang pengalokasian sebagian pendapatan badan usaha untuk peningkatan kemampuan perekayasaan inovasi, dan difusi teknologi.
Kemauan politis dan kelengkapan instrumen R&P yang sudah digulirkan pemerintah sejauh ini ternyata belum dapat mendorong kinerja R&P dalam memberdayakan inovasi masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga martabat bangsa Indonesia. Sektor R&P terkulai lemah tatkala dihadapkan pada kenaikan harga BBM, krisis pangan, obat palsu, produk impor, pembajakan, dan sebagainya. Apa yang salah dengan pengembangan R&P Indonesia? Alasan klasik yang pertama adalah keterbatasan sumberdaya anggaran, manusia, dan permodalan. Pada tahun 2006, anggaran R&P sekitar 1,76 triliun rupiah atau hanya 0,052% dari PDB. Sementara itu, negara-negara Asia lainnya telah membelanjakan rata-rata 2% dari PDB mereka untuk R&P. Kecilnya anggaran R&P berakibat pada minimnya fasilitas riset, kurangnya biaya operasi dan pemeliharaan, dan rendahnya insentif untuk peneliti. Indonesia masih kekurangan tenaga peneliti dengan rasio pada tahun 2004 adalah 2,07 peneliti per 10.000 penduduk, jauh lebih kecil dibandingkan Filipina sebesar 37,5 atau Vietnam sebesar 93,27. Indonesia juga dihadapkan dengan langkanya lembaga keuangan dan modal ventura untuk membiayai inovasi-inovasi baru dan usaha baru berbasis Ipte.
Masalah kedua adalah belum berkembangnya budaya Iptek di kalangan masyarakat. Budaya masyarakat secara umum masih terbiasa dengan peniruan dan menganut nilai-nilai mitos yang tidak mencerminkan nilai-nilai Iptek yang bertumpu pada penalaran kritis, obyektif, rasional, kreatif, dan produktif. Badan usaha juga lebih cenderung mengambil jalan singkat untuk mengejar untung jangka pendek dan menafikan pentingnya investasi R&P untuk menjamin keberlanjutan. Rendahnya permintaan membuat sektor R&P belum dianggap sebagai sebuah industri.
Masalah ketiga adalah lemahnya sinergi antara kebijakan Iptek dengan kegiatan pembangunan di daerah sehingga kegiatan R&P tidak menjawab permasalahan riil yang ada di masyarakat. Masalah terakhir adalah belum terjadinya keterkaitan (engagement) antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, badan usaha, dan komunitas dalam mengembangkan inovasi-inovasi baru. Sikap saling membutuhkan sangat lemah karena masing-masing pihak cenderung untuk melakukan R&P sendiri-sendiri.
Permasalahan klasik di atas sudah lama terdeteksi berdasarkan temuan Porter dan Stern (2001) yang menunjukkan posisi indeks kemampuan inovasi Indonesia terpojok pada peringkat 54 dari 75 negara. Peringkat negara-negara Asia lainnya antara lain Malaysia (52), Thailand (46), Cina (43), India (38), dan Singapura (13). Indeks kemampuan inovasi diukur dari proporsi peneliti dan insinyur, kebijakan inovasi, lingkungan inovasi klaster, dan keterkaitan (linkages). Keterkaitan antar pelaku R&P menempati posisi yang paling buruk dengan peringkat 62. Demikian juga dengan hasil temuan Departemen Perdagangan yang mencatat bahwa sektor R&P terpuruk di peringkat 10 dengan kontribusi hanya 875,3 miliar rupiah dari 14 sektor yang termasuk dalam industri kreatif. Industri kreatif Indonesia ternyata masih didominasi oleh sektor konvensional seperti fesyen, kerajinan, periklanan, desain, dan penerbitan.
Gambaran R&P Indonesia yang terpuruk bertolak belakang dengan hasil studi sektor R&P di tingkat dunia. Menurut Howkins (2001), R&P tahun 1999 menduduki peringkat pertama sektor industri kreatif dunia dengan nilai sebesar 545 miliar dolar melampaui penerbitan ($ 506 miliar) dan piranti lunak ($ 489 miliar). Pada tahun 2006, the Global R&D Report mencatat bahwa belanja R&P dunia melonjak menjadi 1,0494 triliun dolar. Amerika Serikat menyumbang 32,7%, Cina (13,5%), Jepang (13%), India (3,7%), dan Eropa (25,2%). Persentase R&P terhadap PDB untuk Swedia adalah 3,9%, Finlandia (3,5%), Jepang (3,4%), Amerika Serikat (2,76%), Jerman (2,5%), Inggris (1,86%), dan India (1%).
Penempatan R&P dalam kelompok industri kreatif oleh Departemen Perdagangan patut disambut gembira karena memberikan kesempatan R&P berkembang menjadi sebuah industri yang matang. Sektor R&P juga berpeluang meningkatkan daya saing sektor-sektor industri kreatif lainnya seperti kerajinan, desain, fesyen, animasi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, piranti lunak, dan televisi. R&P itu sendiri adalah kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan dan penerapan Iptek untuk perbaikan produk atau pengembangan produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang bisa menjadi solusi.
Pandangan bahwa R&P merupakan mesin inovasi yang menggerakkan pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak terlepas dari gagasan Joseph A. Schumpeter (1883-1950). Menurut Schumpeter, ekonomi tidak selalu berada pada keseimbangan (equilibrium) tetapi secara periodik mendapat gangguan dari inovasi baru yang disebut dengan perusakan kreatif. Inovasi itu sendiri dapat berupa pembaharuan pada proses, produk, teknologi, manajemen, dan strategi. Inovasi menyebabkan terjadinya peningkatan daya saing dari produk dan jasa suatu negara yang pada gilirannya mendatangkan kesejahteraan.
Seperangkat inovasi sosial diperlukan untuk mengembangkan sektor R&P menjadi industri yang matang dan mampu menopang sektor-sektor industri kreatif lainnya. Pertama, pemerintah harus mengubah strategi dari penggerak R&P menjadi penggerak kolaborasi antara sektor usaha, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Intermediasi yang difasilitasi oleh pemerintah dapat mendorong kolaborasi dalam menentukan dan melaksanakan agenda R&P yang berangkat dari kebutuhan peningkatan daya saing industri dan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi antar pemegang kepentingan yang efektif terjadi pada tingkat sistem inovasi kota. Para peneliti, inovator, dan inventor lepas atau independen juga akan tertarik untuk berpartisipasi dalam sistem inovasi kota yang inklusif.
Kedua, kebijakan R&P Indonesia selama ini mengabaikan peran konsumen atau badan usaha. Tidak mengherankan bahwa agenda R&P jarang berakhir pada pemanfaatan teknologi di tingkat konsumen. Masyarakat tidak sempat menikmati hasil R&P. Hal ini terjadi karena konsumen dianggap pasif, padahal konsumenlah yang menanggung risiko-risiko kegagalan, peningkatan biaya, komitmen peneliti, dan kontinuitas suplai inovasi. Konsumen dapat berperan sebagai mitra dalam pemecahan masalah, perancangan percobaan, dan pendanaan. Karena itu, konsumen perlu diberikan hak privat untuk mengakses hasil-hasil R&P dari lembaga R&P yang didanai oleh pemerintah. Dewan Riset Daerah dapat diberdayakan untuk memfasilitasi terjadinya peningkatan aksesibilitas, konektivitas, daya inovasi, dan pemberian insentif.
Ketiga, akses terhadap hasil inovasi dapat memperkecil kesenjangan teknologi karena sektor usaha termotivasi meningkatkan kemampuannya untuk secara efektif memanfaatkan aset pengetahuan yang sudah ada. Eksploitasi hasil inovasi juga mendorong munculnya usaha baru yang berbasis teknologi. Dengan adanya kesempatan pemanfaatan teknologi, badan usaha bergairah meningkatkan bobot investasi R&P untuk memperbaiki daya saing, belajar menggunakan hasil inovasi dari R&P yang didanai oleh pemerintah, berpartisipasi dalam program riset pascasarjana, dan terlibat dalam inkubator di universitas.
Keempat, perhatian kebijakan industri R&P juga sebaiknya tidak terfokus pada indikator hilir saja tetapi juga memperhatikan sisi hulu. Sisi hulu antara lain pengembangan pendidikan sains dan rekayasa, keahlian sains dan rekayasa, alih teknologi internasional, pengetahuan lokal, dan jejaring internasional. Dana riset publik seharusnya turut memfasilitasi transfer teknologi dari lembaga R&P dan perguruan tinggi ke industri sehingga membentuk mata rantai nilai dari hulu ke hilir yang kontinu. Karena itu, pemerintah daerah perlu mendorong perguruan tinggi dan lembaga R&P melaksanakan akuntabilitas publik dalam pengembangan, penyebaran, dan pemanfaatan Iptek untuk mendukung keunggulan bersaing industri pada level lokal, nasional, dan multi nasional.
Penulis adalah Pegiat Ekonomi Kreatif pada Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB.